Selamat Datang Website Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang

Jam Kerja ASN Dan Larangan ASN Berada Di Warkop/cafe Dan Tempat Keramaian Pada Saat Jam Kerja

Dibuat : 12 June 2023
Dibaca : 115

Salam Praja Wibawa! Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ketapang No.0106 Tahun 2022, ASN dilarang berada di warkop/cafe dan tempat keramaian pada saat jam kerja. Sementara untuk jam kerjanya diatur dalam Perbup No.20 Tahun 2015, jam kerja pegawai ASN di Kabupaten Ketapang yaitu: 1. Senin - Kamis Jam kerja : 07.30 - 16.00 WIB Istirahat : 12.00 - 12.45 WIB 2. Jumat Olahraga : 07.00 - 07.30 WIB Jam kerja : 07.30 - 16.00 WIB Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Berita Lainnya :